
Pada tanggal 25 Februari dan 3 Maret 2022 telah dilaksanakan Penyaluran Dana bantuan Program Sembako Tahun 2022 senilai Rp 200.000;( dua ratus ribu rupiah) per bulan.
Kegiatan yang bertempat di Balaidesa Purwogondo ini dihadiri oleh 3 desa se- kecamatan Kalinyamatan, yaitu desa Margoyoso, desa Purwogondo dan desa Banyuputih, Pada hari pertama yang memperoleh dana bantuan sebanyak 225 orang warga margoyoso, dan hari kedua sebanyak 213 orang warga margoyoso. Dan untuk bantuan hari ketiga diharapkan bisa mengambilnya langsung ke kantor pos.
Adapun Ketentuan bagi penerima bantuan Program Sembako, antara lain:
1. Harus menunjukkan KTP-el dan KK
2. Mengikuti 5M Protokol Kesehatan Covid-19
3. Penggunaan Dana Bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak boleh membeli rokok, minuman keras, dan narkotika
4. Penyaluran dana bantuan Program Sembako diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun.
5. Pada saatnya akan ada pendataan foto rumah penerima bantuan Program Sembako dan perekaman data Geotagging rumah penerima bantuan Program Sembako oleh petugas pendata
Maka dari itu supaya penerima Bantuan tersebut bisa mengindahkan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kemensos RI. (anik)
.jpeg)

.jpeg)