
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) adalah Peraturan Desa yang memuat sumber - sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Berikut ini Rincian Anggaran yang dimulai dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, Pembiayaan Desa, yang sudah dicantumkan dalam banner sebagai Info Grafik APBDes Desa Margoyoso, Semoga bisa terealisasi dengan baik guna terciptanya pembangunan -pembangunan dan pembiayaan lainnya.