
Untuk memenuhi ketentuan PERBUP JEPARA NOMOR 60 Tahun 2019 dalam pasal 16 dan pasal 18 kewajiban publikasi prioritas Penggunaan DD Tahun Anggaran 2021 Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Margoyoso dan Petinggi Desa Margoyoso menetapkan Peraturan Desa Margoyoso Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
https://drive.google.com/file/d/1UWtdbLvGJG74ZRwTf-saQAjMp5iC9sDz/view?usp=sharing
